Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era
reformasi sekarang. Pada bulan Juni 1945. 66 tahun yang lalu, lahirlah
sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa
Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya.
Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata
merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa
selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga
sebagai alat pemersatu
dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk
kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah
diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia,
terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni
1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945.
Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun
1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil
dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima,
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila
itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat
dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari
guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena
secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa
yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat
mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan
faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk
memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu
terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan
pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang
bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan
segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia
yang bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan
berusaha untuk berbudi luhur. Kolonialisme juga ditolak oleh bangsa
Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena
bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa
Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta
agamanya.
Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara
Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar
menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah
dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah
berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan
muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia
tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan
negara Indonesia.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat
Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9
Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang
telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia
menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan
pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR
No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari
tertib hukum di Indonesia. Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan
utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik
Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD
1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus
1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh
rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk
bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari
sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan
konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh
semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia. Maka Pancasila
merupakanintelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam
masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan
perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu
semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka
Tunggal Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita
hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat
dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas
aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak
mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga
tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan
mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri
dengan segala lapisan rakyatnya …” Penetapan Pancasila sebagai dasar
negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara
Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya,
membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai
hal itu,Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah
suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan
tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi
semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar
masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya
dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan
kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan
menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang
didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk
melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga
bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu
merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis,
manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan
keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968
itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas)
memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain
sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila
dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia.
Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan
yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan
sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan
menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan
yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat
diantitesiskan satu sama lain. Prof. Notonagoro melukiskan sifat
hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang
Maha esa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian
keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang
Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama
atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang
perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya
hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Isi Pembukaan UUD 1945 adalah nilai-nilai luhur yang universal sehingga
Pancasila di dalamnya merupakan dasar yang kekal dan abadi bagi
kehidupan bangsa. Gagasan vital yang menjadi isi Pancasila sebagai dasar
negara merupakan jawaban kepribadian bangsa sehingga dalam kualitas
awalnya Pancasila merupakan dasar negara, tetapi dalam perkembngannya
menjadi ideologi dari berbagai kegiatan yang berimplikasi positif atau
negatif.
Nilai-nilai luhur yang telah dipupuk sejak pergerakan nasional kini
telah tersapu oleh kekuasaan Orde Lama dan Orde Baru. Orde Lama
mengembangkan Pancasila sebagai dasar negara tidak sebagai sesuatu
substantif, melainkan di-instumentalisasi-kan sebagai alat politik
semata. Demikian pula di Orde Baru yang “berideologikan ekonomi”,
Pancasila dijadikan asas tunggal yang dimanipulasikan untuk KKN dan
kroni-isme dengan mengatasnamakan sebagai Mandatoris MPR. Kini terjadi
krisis politik dan ekonomi karena pembangunan menghadapi jalan buntu.
Krisis moral budaya juga timbul sebagai implikasi adanya krisis ekonomi.
Masyarakat telah kehilangan orientasi nilai dan arena kehidupan menjadi
hambar, kejam, gersang dalam kemiskinan budaya dan kekeringan
spiritual. Pancasila malah diplesetkan menjadi suatu satire, ejekan dan
sindiran dalam kehidupan yang penuh paradoks.
Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya menjadi suatu kesatuan
integral-integratif dengan Pancasila sebagai dasar negara. Jika itu
diletakkan kembali, maka kita akan menemukan landasan berpijak yang
sama, menyelamatkan persatuan dan kesatuan nasional yang kini sedang
mengalami disintegrasi. Revitalisasi Pancasila sebagai dasar negara
mengandung makna bahwa Pancasila harus diletakkan utuh dengan pembukaan,
di-eksplorasi-kan dimensi-dimensi yang melekat padanya, yaitu :
Realitasnya: dalam arti bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya
dikonkretisasikan sebagai kondisi cerminan kondisi obyektif yang tumbuh
dan berkembang dlam masyarakat. Idealitasnya: dalam arti bahwa idealisme
yang terkandung di dalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna,
melainkan diobjektivasikan sebagai “kata kerja” untuk membangkitkan
gairah dan optimisme para warga masyarakat guna melihat hari depan
secara prospektif, menuju hari esok lebih baik. Fleksibilitasnya: dalam
arti bahwa Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan mandeg
dalam kebekuan oqmatis dan normatif, melainkan terbuka bagi
tafsir-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman yang berkembang.
Dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya, Pancasila menjadi
tetap aktual, relevan serta fungsional sebagai tiang-tiang penyangga
bagi kehidupan bangsa dan negara dengan jiwa dan semangat “Bhinneka
tunggal Ika”
Revitalisasi Pancasila Pancasila sebagai dasar negara harus diarahkan
pada pembinaan moral, sehingga moralitas Pancasila dapat dijadikan
sebagai dasar dan arah dalam upaya mengatasi krisis dan disintegrasi.
Moralitas juga memerlukan hukum karena keduanya terdapat korelasi.
Moralitas yang tidak didukung oleh hukum kondusif akan terjadi
penyimpangan, sebaliknya, ketentuan hukum disusun tanpa alasan moral
akan melahirkan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur
Pancasila.
Dalam upaya merevitalisasi Pancasila sebagai dasar negara maka disiapkan
lahirnya generasi sadar dan terdidik. Sadar dalam arti generasi yang
hati nuraninya selalu merasa terpanggil untuk melestarikan dan
mengembangkan nilai-nilai Pancasila, terdidik dalam arti generasi yang
mempunyai kemampuan dan kemandirian dalam mengembangkan ilmu pengetahuan
sebagai sarana pengabdian kepada bangsa dan negara. Dengan demikian
akan dimunculkan generasi yang mempunyai ide-ide segar dalam
mengembangkan Pancasila.
Hanya dengan pendidikan bertahap dan berkelanjutan, generasi sadar dan
terdidik akan dibentuk, yaitu yang mengarah pada dua aspek. Pertama,
pendidikan untuk memberikan bekal pengetahuan dan pengalaman akademis,
ketrampilan profesional, dan kedalaman intelektual, kepatuhankepada
nilai-nilai (it is matter of having). Kedua, pendidikan untuk membentuk
jatidiri menjadi sarjana yang selalu komitmen dengan kepentingan bangsa
(it is matter of being). Bangsa Indonesia dihadapkan pada perubahan,
tetapi tetap harus menjaga budaya-budaya lama. Sekuat-kuatnya tradisi
ingin bertahan, setiap bangsa juga selalu mendambakan kemajuan. Setiap
bangsa mempunyai daya preservasi dan di satu pihak daya progresi di lain
pihak. Kita membutuhkan telaah-telaah yang kontekstual, inspiratif dan
evaluatif.
Perevitalisasikan Pancasila sebagai dasar negara dalam, kita berpedoman pada wawasan:
- Spiritual, untuk meletakkan landasan etik, moral, religius sebagai dasar dan arah pengembangan profesi
- Akademis, menunjukkan bahwa MKU Pancasila adalah aspek being, tidak sekedar aspek having
- Kebangsaan, menumbuhkan kesadaran nasionalisme
- Mondial, menyadarkan manusia dan bangsa harus siap menghadapi dialektikanya perkembangan dalam mayaraka dunia yang “terbuka”.
B. Beberapa Tahapan Perubahan Pancasila
Pancasila bertolak belakang dengan kapitalisme ataupun komunisme.
Pancasila justru merombak realitas keterbelakangan yang diwariskan
Belanda dan Jepang untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Pancasila sudah berkembang menjadi berbagai tahap semenjak ditetapkan
pada tanggal 18 Agustus 1945,yaitu :
1. Tahun 1945-1948
merupakan tahap politis. Orientasi Pancasila diarahkan pada Aand
character building. Semangat persatuan dikobarkan demi keselamatan NKRI
terutama untuk menanggulangi ancaman dalam negeri dan luar negeri. Di
dalam tahap dengan atmosfer politis dominan, perlu upaya memugar
Pancasila sebagai dasar negara secara ilmiah filsafati. Pancasila mampu
dijadikan pangkal sudut pandangan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan
yang dalam karya-karyanya ditunjukkan segi ontologik, epismologik dan
aksiologiknya sebagai raison d’etre bagi Pancasila (Notonagoro, 1950)
Resonansi Pancasila yang tidak bisa diubah siapapun tecantum pada Tap
MPRS No. XX/MPRS/1966. Dengan keberhasilan menjadikan “Pancasila sebagai
asas tunggal”, maka dapatlah dinyatakan bahwa persatuan dan kesatuan
nasional sebagai suatu state building.
2. Tahun 1969-1994
merupakan tahap pembangunan ekonomi sebagai upaya mengisi kemerdekaan
melalui Pembangunan Jangka Panjang Pertama (PJP I). Orientasinya
diarahkan pada ekonomi, tetapi cenderung ekonomi menjadi “ideologi”
Secara politis pada tahap ini bahaya yang dihadapi tidak sekedar bahaya
latent sisa G 30S/PKI, tetapi efek PJP 1 yang menimbulkan
ketidakmerataan pembangunan dan sikap konsumerisme. Hal ini menimbulkan
kesenjangan sosial yang mengancam pada disintegrasi bangsa.
Distorsi di berbagai bidang kehidupan perlu diantisipasi dengan tepat
tanpa perlu mengorbankan persatuan dan kesatuan nasional. Tantangan
memang trerarahkan oleh Orde Baru, sejauh mana pelakasanaan “Pancasila
secara murni dan konsekuen” harus ditunjukkan.
Komunisme telah runtuh karena adanya krisis ekonomi negara “ibu” yaitu
Uni Sovyet dan ditumpasnya harkat dan martaba tmanusia beserta hak-hak
asasinya sehingga perlahan komunisme membunuh dirinya sendiri.
Negara-negara satelit mulai memisahkan diri untuk mencoba paham
demokrasi yang baru. Namun, kapitalisme yang dimotori Amerika Serikat
semakin meluas seolah menjadi penguasa tunggal. Oleh karena itu,
Pancasila sebagai dasar negara tidak hanya sekedar dihantui oleh bahaya
subversinya komunis, melainkan juga harus berhadapan dengan gelombang
aneksasinya kapitalisme.
3. Tahun 1995-2020
Merupakan tahap “repostioning” Pancasila. Dunia kini sedang dihadapkan
pada gelombang perubahan yang cepat sebagai implikasi arus globalisasi.
Globalisasi sebagai suatu proses pada hakikatnaya telah berlangsung jauh
sebelum abad ke-20 sekarang, yaitu secara bertahap, berawal
“embrionial” di abad 15 ditandai dengan munculnyanegara-negara
kebangsaan, munculnya gagasan kebebasan individu yang dipacu jiwa
renaissance dan aufklarung. Hakikat globalisasi sebagai suatu kenyataan
subyektif menunjukkan suatu proses dalam kesadran manusia yang melihat
dirinya sebagai partisipan dalam masyarakat dunia yang semakin menyatu,
sedangkana kenyataan obyektif globlaisasi merupakan proses menyempitnya
ruang dan waktu, “menciutnya” dunia yang berkembang dalam kondisi penuh
paradoks.
Menghadapi arus globalisasi yang semakin pesat, keurgensian Pancasila
sebagai dasar negara semakin dibutuhkan. Pancasila dengan sifat
keterbukaanya melalui tafsir-tafsir baru kita jadikan pengawal dan
pemandu kita dalam menghadapi situasi yang serba tidak pasti. Pancasila
mengandung komitmen-komitmen transeden yang memiliki “mitosnya”
tersendiri yaitu semua yang “mitis kharismatis” dan “irasional” yang
akan tertangkap arti bagi mereka yang sudah terbiasa berfikir secara
teknis-positivistik dan pragmatis semata.




0 komentar:
Posting Komentar